Pendahuluan
Teoritika etika bisnis
Rendy Niechual
15210743 (4ea21)
A. Pengertian etika
Pengertian
Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar
dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep
etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).
Etika bisnis memiliki padanan kata
yang bervariasi, yaitu (Bertens, 2000):
1.
Bahasa Belanda à bedrijfsethiek (etika perusahaan).
2. Bahasa Jerman à Unternehmensethik (etika usaha).
3. Bahasa Inggris à corporate ethics (etika korporasi).
2. Bahasa Jerman à Unternehmensethik (etika usaha).
3. Bahasa Inggris à corporate ethics (etika korporasi).
# Norma umum
a. Norma
Umum
- Norma
Sopan santun
- Norma
Hukum
- Norma
Moral
Norma-norma
Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh
dikatakan bersifat universal.Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut
perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku
manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya,
adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
# Etika
Deontologi
Istilah
‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu,
etika deontology menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Menurut etika deontology, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik pada dirinya sendiri. dengan kata lain,
tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Jadi, nilai tindakan itu tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan
baik dari tindakan itu.
# Etika
Teleologi
berdasarkan dengan etika deontology, etika teleology justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Dapat dikatakan bahwa etika teleology lebih situasional, karena tujuan dan akibat tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
berdasarkan dengan etika deontology, etika teleology justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Dapat dikatakan bahwa etika teleology lebih situasional, karena tujuan dan akibat tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
B. Bisnis sebuah profesi etis
• Etika
Terapan
• Etika
Profesi
• Menuju
Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
- Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
- aturan yg jelas dan fair
- kepastian keberlakuan aturan tersebut
- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
- sistem pemerintahan yg adil dan efektif
- Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik
1. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
- Etika Umum
- Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika terapan
Etika sebagai Refleksi
adalah pemikiran moral.
Etika sbg
refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg
mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yg ada di satu pihak dan situasi
khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau
kelompok orang dlm suatu masyarakat.
Dalam etika
sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etika sebagai
refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti
ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Etika Khusus
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
- Etika Individual
- Etika Sosial
- Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya
sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola
perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain.
Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal
mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg
kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan
antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk
langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- cabang
dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg
berdampak pd lingkungan)
- Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya
2. Etika Profesi
- Pengertian Profesi
Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sbg nafkah hidup
dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yg tinggi dan dg melibatkan komitmen
pribadi (moral) yg mendalam.
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg
mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di
bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk
pekerjan tsb.
Etika Profesi
b. Ciri-ciri Profesi
Adanya
keahlian dan ketrampilan khusus
Adanya
komitmen moral yg tinggi
Biasanya
orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
Pengabdian
kepada masyarakat
Pada
profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tsb.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Adanya komitmen moral tinggi
Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk
profesi yg luhur dalam bentuk aturan khusus yg menjadi pegangan bg setiap orang
yg mengemban profesi ybs.
Aturan main dlm menjalankan atau mengemban profesi tsb
biasanya disebut Kode Etik.
Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum profesional
kode
etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok
orang-orang ttt yg mengaku diri profesional
Biasanya orang yang professional adalah orang yang hidup
dari profesinya
• ini
berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
• Ini
berarti profesinya telah membentuk identitas orang tsb. Ia tdk bisa lagi
dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui
profesinya
Pengabdian kepada masyarakat
• Adanya
komitmen moral yg tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan
menyiratkan bahwa orang-orang yg mengemban profesi tertentu, khususnya profesi
luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan
profesi tersebut:
• Keberadaan
izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dg
nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup,
kesehatan dsb.
• Izin
khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yg tdk
becus. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat
• Izin
juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa
orang tsb mempunyai keahlian, ketrampilan Dan komitmen moral yg diandalkan dan
dapat dipercaya
• Wujud
dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di
depan umum. Yg berhak memberi izin adalah negara sbg penjamin tertinggi
kepentingan masyarakat.
Kaum professional biasanya menjadi anggota dari suatu
organisasi profesi.
Contoh : IDI, IAI
• Tujuan
organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran
profesi tsb.
• Tugas
Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar,
kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat
tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tsb. oleh anggota manapun
Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah
merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata
profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan
dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada
banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan
kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai
keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam.
Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi
dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku
dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya
dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu
kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli
barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar
pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dlm bisnis tidak punya keinginan
dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah
kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah
untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan Praktis-Realistis.
Asumsi Adam Smith :
Dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di
mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa
memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar
untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
Disebut pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih
merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang
ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh
idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.
Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu
kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara
fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis
yang menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan
tukar atau pertukaran dagang yang fair.
Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu
orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang
lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di
Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk
melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol
kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat
menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan
oleh pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.
Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah
bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal,
dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi
hal pokok bagi bisnis.
Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang
luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi
profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah
profesi dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan
menjadi profesi luhur.
Sumber :